Tentang Kami
PT BRIK Quality Services
Kami adalah perusahaan jasa sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) yang berdiri pada tahun 2010 sesuai Akta Pendirian No.07 tanggal 25 Mei 2010, Notaris Sulistyaningsih, SH. M.Kn. dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM No. AHU-32587.AH.01.01. Tahun 2010.
Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian, Komite Akreditasi Nasional (KAN) melakukan desk assessment terhadap Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI). Hasil desk assessment, PT BRIK-QS memperoleh akreditasi No. LPVI-016-IDN dan ditetapkan sebagai LPVI berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.4730/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/4/2023 tanggal 11 April 2023.
PT BRIK-QS memiliki auditor-auditor yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan lulus uji kompetensi. Penerbitan dokumen V-Legal/lisensi FLEGT juga didukung oleh sistem IT dan tenaga profesional berkualifikasi auditor sehingga mampu menilai legalitas kayu sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi perusahaan, PT BRIK-QS senantiasa menyediakan layanan SVLK berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, menjamin ketidakberpihakan dan transparansi.
Kami adalah Mitra KLHK Terbaik sebagai LPVI SVLK.
Hormat Kami,SoewarniDirektur Utama
- Mengutamakan mutu layanan kepada klien yang memenuhi peraturan perundang-undangan
- Tanggap dan peduli terhadap perkembangan lingkungan usaha khususnya kebutuhan klien atas legalitas kayu
- Membangun komunikasi yang baik dengan para pihak dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
- Menyediakan layanan VLK dalam rangka memberikan manfaat bagi klien dan para terkait.
- Menyediakan layanan VLK yang efektif, efisien dan memenuhi tata kelola yang baik (good governance).
- Meningkatkan keberterimaan dan akses pasar internasional dalam rangka pengembangan industri kayu nasional