KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Purwadi Soeprihanto, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI)  mendukung perluasan pengakuan dan keberterimaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada tingkat global.

Asal tahu saja, penerapan SVLK telah meningkatkan ekspor produk hasil hutan hingga 80% dalam 13 tahun terakhir. Bahkan di masa pandemi tahun 2021, Indonesia mencetak nilai ekspor lebih dari US$ 13 miliar.

Selain itu, perbaikan tata kelola hutan telah menurunkan penebangan liar 60% dalam kurun 15 tahun terakhir yang secara paralel mengurangi laju deforestasi 75% dalam 3 tahun terakhir.

Purwadi mengatakan, perluasan SVLK di tingkat global sejatinya sejalan dengan kerja sama yang telah berjalan melalui Forest Law Enforcement, Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA) dengan Uni Eropa dan Inggris.

“Kerja sama Business to Business perlu diperkuat  untuk mempromosikan FLEGT VPA antara Indonesia dengan Uni Eropa dan Inggris, serta membangun pengakuan standar nasional yang luas di tingkat global,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (9/5).

Di lain pihak, Lord Zac Goldsmith,  Menteri  Pemerintah Inggris yang menangani International Environment and Climate, and UK Animal Welfare and Forests, menyatakan apresiasinya atas capaian perbaikan tata kelola hutan Indonesia.

“Pemerintah Inggris akan terus mendorong implementasi FLEGT VPA Indonesia – Inggris, karena hal ini merupakan wujud dan komitmen Inggris untuk terus memperbaiki tata kelola hutan dan memerangi perdagangan kayu yang illegal dan tidak lestari,” ujarnya.

Goldsmith menekankan pentingnya perluasan perbaikan tata kelola hutan memperoleh dukungan bersama antara negara produsen dan negara konsumen, untuk menciptakan perdagangan kayu dunia yang lestari.

Agus Justianto, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari menambahkan, penerapan SVLK memberikan pesan penting, bagaimana sebuah standar nasional dibangun secara mandatori untuk menjamin keterlurusan dan kelestarian produk hasil hutan,  melalui konsensus multipihak dan mendapat pengakuan dari pasar.

“SVLK adalah wujud nyata bagaimana kerja sama global mendorong perbaikan tata kelola hutan Indonesia, dan oleh karenanya, sangat penting untuk memperkuat kesepahaman dan kolaborasi pada tingkat global,” ujarnya.

Agus mengatakan, dilaksanakannya upaya ini juga dalam rangka membangun pengakuan dan keberterimaan pasar yang lebih luas atas SVLK dan sistem standar nasional lainnya.

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *