Layanan Utama PT BRIK Quality Services

Sertifikasi SVLK

SVLK adalah sistem untuk memastikan kredibilitas penjaminan legalitas hasil hutan, ketelusuran hasil hutan, dan/atau kelestarian pengelolaan hutan. Sistem ini dikembangkan dalam rangka pelaksanaan tata kelola kehutanan, penegakan hukum dan promosi perdagangan hasil hutan yang legal dan lestari.

 

Manfaat SVLK

SVLK merupakan komitmen para pihak di bidang kehutanan untuk mengelola hutan secara lestari dan mempromosikan kayu legal. Beberapa manfaat bagi perusahaan yang menerapkan SVLK adalah :

  • Jaminan kepada pasar (buyer) bahwa produk yang diperdagangkan berasal dari sumber yang legal dan/atau hutan yang dikelola secara lestari.
  • Akses yang lebih besar di pasar internasional.
  • Kemungkinan mendapatkan insentif dari pemerintah.

Ruang Lingkup Sertifikasi

Dokumen dengan format PDF bisa diunduh

Ketentuan SVLK

Skema Sertifikasi
Permen LHK No. 8 Tahun 2021
Lampiran 3.1 Standar PBPHH
Lampiran 3.2 Standar Industri Lanjutan
Lampiran 3.3 Standar TPT-KB
Lampiran 3.4 Standar Eksportir (pemagang SIUP dan NIB)
Lampiran 3.5 Standar Importir
Lampiran 3.6 Pedoman Verifikasi Legalitas Hasil Hutan
Batang Tubuh SK 9895
Skema SVLK PT BRIK-QS

Timeline Prosedur Kerja PT BRIK-QS

Prosedur Verifikasi

  1. Calon klien mengisi formulir aplikasi VLK (Verifikasi Legalitas Kayu), yang dapat diperoleh pada laman www.brikonline.com.
  2. PT BRIK-QS melakukan tinjauan atas permohonan tersebut dan mengkomunikasikannya kepada klien.
  3. Setelah tercapai kesepakatan kemudian dibuat/ditandatangani kontrak kerjasama VLK.

Langkah 1

Permohonan/aplikasi

  1. Tinjauan dokumen bertujuan untuk: (a) menilai kesiapan klien, (b) mendapatkan informasi tentang ruang lingkup, lokasi, perizinan, pemasok, proses produksi, penjualan, K3 dan ketenagakerjaan.
  2. Dalam hal klien belum siap, maka verifikasi di lapangan dapat ditunda dan klien diminta untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu.

Langkah 2

Tinjauan dokumen

  1. Meliputi verifikasi dokumen, observasi dan wawancara di lokasi industri klien, pemasok, industri mitra kerja sama.
  2. Observasi lapangan adalah kegiatan untuk menguji kebenaran data melalui pengamatan, pencatatan, penelusuran, dan analisis.
  3. Verifikasi dokumen adalah kegiatan menghimpun, mempelajari data dan dokumen, serta menganalisisnya dengan menggu….. Selengkapnya 

Langkah 3

Verifikasi di lapangan

  1. Penyusunan laporan berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
  2. Reviewer meninjau dan menilai laporan hasil VLK dalam hal kecukupan, kelengkapan dan pemenuhan terhadap pedoman Laporan Hasil VLK.
  3. Hasil pemeriksaan reviewer menjadi salah satu bahan bagi pengambil keputusan untuk penerbitan/ pembekuan/ pencabutan sertifikat.
  4. Penerbitan S-LK jika semua norma penilaian untuk setiap verifier pada Standar Verifikasi Legalitas Kayu “Memenuhi”.

Langkah 4

Pelaporan dan pengambilan
keputusan

  1. Penerbitan, perubahan, pembekuan dan pencabutan S-LK dipublikasikan di laman PT BRIK-QS www.brikonline.com dan laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan https://silk.menlhk.go.id.
  2. Publikasi resume hasil audit yang memuat informasi mengenai identitas PT BRIK-QS, identitas klien dan hasil verifikasi yang merupakan ringkasan justifikasi setiap verifier.

Langkah 6

Publikasi

  1. S-Legalitas (d/h S-LK) adalah surat yang diberikan kepada tempat penampungan hasil hutan, pemegang PBPHH, pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha industri, atau eksportir yang menerangkan telah memenuhi standar legalitas hasil hutan (forest product legality). S-Legali…..Selengkapnya

Langkah 5

Penerbitan Sertifikat Legalitas
Hasil Hutan (S-Legalitas)

  1. Meliputi verifikasi dokumen, observasi dan wawancara di lokasi industri klien, pemasok, industri mitra kerja sama.
  2. Observasi lapangan adalah kegiatan untuk menguji kebenaran data melalui pengamatan, pencatatan, penelusuran, dan analisis.
  3. Verifikasi dokumen adalah kegiatan menghimpun, mempelajari data dan dokumen, serta menganalisisnya dengan menggunakan standar VLK.
  4. Pelaksanaan verifikasi di lapangan, terdiri dari:
    a) Pertemuan pembukaan adalah pertemuan antara tim audit dengan klien yang bertujuan untuk menjelaskan mengenai tujuan, ruang lingkup, jadwal, metodologi, prosedur verifikasi, dan jaminan kerahasiaan.
    b) Verifikasi di lapangan dilakukan dengan cara, antara lain:
    – Wawancara dengan personil di tempat kerja.
    – Pemeriksaan perizinan dan legalitas kayu, daftar pemasok dan data pasokan, uji tuntas bahan baku impor, proses produksi, catatan, data dan dokumen perdagangan, implementasi K3, pemenuhan peraturan ketenagakerjaan, dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
    – Pemeriksaan rantai pasokan kayu.
    – Dapat melakukan pengecekan silang ke instansi pemerintah terkait.
    c) Pertemuan penutupan adalah pertemuan antara tim audit dengan klien untuk memaparkan hasil verifikasi serta melakukan konfirmasi hasil dan temuan di lapangan.
  1. S-Legalitas (d/h S-LK) adalah surat yang diberikan kepada tempat penampungan hasil hutan, pemegang PBPHH, pemegang Perizinan Berusaha
    untuk kegiatan usaha industri, atau eksportir yang menerangkan telah memenuhi standar legalitas hasil hutan (forest product legality). S-Legalitas berisi nama pemegang izin, informasi jenis sertifikasi (secara individu), lokasi, nomor izin usaha industri, jenis produksi, kapasitas produksi, nama LVLK berikut logonya, alamat LVLK, Logo KAN, tanggal penerbitan, masa berlaku dan nomor sertifikat, referensi standar verifikasi LK, pos tarif (HS), sumber bahan baku dan jenis kayu, yang dituangkan dalam barcode.
  2. Pada sertifikasi yang dilakukan secara berkelompok maka S-LK atas nama kelompok dan mencantumkan pula nama-nama anggotanya.
  3. Masa berlaku S-LK sejak tanggal penerbitannya:
    lihat tabel Masa berlaku S-LK