Informasi Sertifikasi SVLK

Inspeksi

Sertifikasi terhadap Stok Produk pada IUI

Pemegang IUI yang akan melakukan ekspor namun belum memiliki S-Legalitas dan seluruh bahan bakunya berasal dari kayu budidaya maka dapat dilakukan sertifikasi terhadap stok produk.

Ketentuan :

  • IUI kategori kecil dan IUI kategori menengah.
  • Hanya berlaku satu kali untuk seluruh stok, selanjutnya harus memiliki S-Legalitas.
  • Obyek pemeriksaan :
    – Legalitas perusahaan
    – Dokumen bahan baku dari pemasok
    – Kesesuaian jenis produk dengan lingkup izin industrinya.
  • Auditor melakukan cross check antara dokumen (S-PHPL/S-Legalitas/DKP dan LMK/laporan persediaan) milik pemegang izin dengan fisik untuk memastikan bahwa produk yang akan diekspor seluruhnya berasal dari kayu budidaya.
  • Produk dapat diekspor apabila terdapat hubungan yang logis antara input-output dengan rendemen sesuai peraturan perundang-undangan dengan dilengkapi data jumlah/volume hasil produksi dan rendemen.