KLHK: SVLK Jamin Legalitas dan Kelestarian Kayu Indonesia
SVLK telah membuktikan efektivitasnya sebagai instrumen untuk memverifikasi legalitas dan kelestarian kayu Indonesia
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) merupakan instrumen yang efektif untuk memastikan produk kayu Indonesia berasal dari sumber yang legal dan dari hutan yang dikelola secara lestari.
Menurut Plt Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto Efektivitas SVLK juga memenuhi persyaratan Uni Eropa yang memberlakukan regulasi anti deforestasi (Europe Union Deforestation Regulation/EUDR).
“SVLK telah membuktikan efektivitasnya sebagai instrumen untuk memverifikasi legalitas dan kelestarian kayu Indonesia,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Sebelumnya dalam Indonesia – EU Joint Implementation Committee Meeting 2024 yang membahas pelaksanaan kerja sama Indonesia-Uni Eropa untuk perbaikan penegakan hukum, tata kelola, dan perdagangan sektor kehutanan (FLEGT) di Jakarta pada 15 Maret 2024, Agus menyatakan SVLK melalui perjalanan lebih 23 tahun lalu sejak Indonesia memperkuat komitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas illegal logging.
Pada 2001, Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan tingkat menteri yang menghasilkan Bali Declaration on Forest law Enforcement and Governance.
Tujuannya adalah memastikan kelestarian hutan melalui pencegahan pembalakan liar melalui perbaikan tata kelola kehutanan dan promosi perdagangan kayu lestari.
Indonesia kemudian mengembangkan SVLK melalui proses yang melibatkan multi pihak secara akuntabel untuk memastikan legalitas dan kelestarian produk kayu. SVLK berlaku untuk seluruh pelaku usaha pada semua tingkat produksi, dari hulu hingga hilir.
“Melalui implementasi SVLK, kayu dan produk kayu Indonesia yang masuk ke pasar ekspor, yang berasal dari hutan hak ataupun hutan negara, dijamin legal dan tersertifikasi sebagai produk lestari,” katanya.
Kredibilitas SVLK telah mendapat pengakuan dari berbagai Negara konsumen, tambahnya, regulasi EUDR yang baru saja diberlakukan di Uni Eropa pun mengakui SVLK seperti dinyatakan pada Paragraf 81 ketentuan tersebut.
“Jadi Sertifikat SVLK ditambah geolokasi memenuhi regulasi EUDR,” ujarnya.
Dikatakannya, Uni Eropa telah mengakui secara resmi kredibilitas SVLK melalui perjanjian kemitraan sukarela (VPA) FLEGT yang ditandatangani pada 30 September 2013 sehingga sertifikat SVLK Indonesia disetarakan dengan lisensi FLEGT.
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK Krisdianto menambahkan SVLK terus mendapat pengembangan berkelanjutan ke arah yang lebih baik, termasuk dengan memberlakukan aturan tentang geolokasi yang meningkatkan ketelusuran.
Dia menambahkan kredibilitas SVLK juga terbukti dengan ditempatkannya Indonesia pada ranking tertinggi Global Timber Index (GTI), platform yang mempromosikan perdagangan kayu legal dan berkelanjutan yang dipublikasikan oleh Organisasi Kayu Tropis Internasional (ITTO).